Gambar

Gambar

Minggu, 21 Agustus 2011

PRUearly stage crisis cover


memberikan perlindungan finansial atas 79 penyakit dan kondisi kritis yang terbagi dalam 3 tahap (awal, menengah dan lanjut) dan melengkapi perlindungan atas penyakit kritis untuk memastikan Anda terlindungi secara menyeluruh.
Selain perlindungan terhadap penyakit kritis PRUearly stage crisis cover juga memberikan manfaat tambahan untuk 3 kondisi kritis, yakni:
• Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung
• Komplikasi akibar diabetes, dan
•Kebutaan pada kedua mata

Keistimewaan PRUearly stage crisis cover
1.Manfaat penyakit dan kondisi kritis dapat dibayarkan lebih awal, tidak perlu sampai menunggu sampai tahap lanjut (advanced stage)
2.Memberikan perlindungan hingga usia 85 tahun
3.Melindungi hingga 79 penyakit dan kondisi kritis
4.Total maksimum manfaat yang dibayarkan adalah sebesar 140% dari Uang Pertanggungan PRUearly stage crisis cover
5. Tidak ada masa tunggu antara klaim pertama dengan yang kedua, selama klaim yang kedua berbeda kondisi dengan klaim pertama
6. Manfaat PRUearly stage crisis cover yang dibayarkan tidak akan mengurangu Uang Pertanggungan produk asuransi dasar
mengumumkan peluncuran produk asuransi tambahan (rider) yang dinamakan PRUearly stage crisis cover yang bertujuan untuk menyediakan dukungan finansial
kepada seluruh individu Indonesia beserta keluarganya sejak saat mereka didiagnosa menderita penyakit kritis tahap awal. Hal ini membuktikan komitmen
Prudential Indonesia yang terus berupaya mendengarkan dan memahami kebutuhan nasabahnya dengan terus menyediakan perlindungan menyeluruh melalui berbagai pilihan jalur distribusi.

1. Sumber: Data WHO dari tahun 2008
2. Sumber: Direktorat Jendral Pengawasan Penyakit dan Kesehatan Lingkungan, 2010

“Prudential Indonesia terus berfokus memberikan manfaat dari serangkaian produk dan layanan terbaik di kelasnya untuk dapat memenuhi kebutuhan para nasabah
dalam tiap tahapan hidupnya dan membantu mereka untuk mencapai keamanan finansial seumur hidup,” kata William Kuan, President Director Prudential Indonesia.
“Setelah mendengar kemudian memahami kebutuhan nasabah kami, Prudential Indonesia dengan senang hati menghadirkan produk ini, yang menyediakan
perlindungan terhadap penyakit kritis tahap awal kepada masyarakat”. Terkena penyakit kritis sangat berdampak serius pada kestabilan kondisi finansial
individu. PRUearly stage crisis cover adalah sebuah bentuk perlindungan yang menawarkan sejumlah manfaat finansial secepatnya setelah nasabah diagnosa atas
79 kondisi medis yang termasuk dalam kategori tahap awal dari berbagai penyakit kritis.

Secara medis, semakin cepat penderita mengetahui dan mencari perawatan, semakin besar kemungkinan untuk dapat sembuh secara total. Namun demikian,
biaya perawatan untuk penyakit kritis juga semakin meningkat. “Kita semua tahu bahwa penderita penyakit kritis mendapatkan tekanan fisik dan emosional yang
hebat, dan ditambah dengan beban finansial yang timbul, dampaknya sangat serius, baik pada penderita maupun keluarganya. Dengan PRUearly stage crisis cover,
nasabah kami akan mendapatkan dukungan dan manfaat finansial tepat pada saat paling dibutuhkan – sejak mereka diagnosa penyakit kritis. Dengan dukungan
finansial ini, mereka dapat memfokuskan energi mereka sepenuhnya pada proses pemulihan,” kata William.


Produk unit link mengutamakan perlindungan
PRUearly stage crisis cover dapat dimiliki sebagai asuransi tambahan yang melekat pada produk asuransi dasar unit link berpremi reguler yaitu PRUlink assurance
account dan PRUlink syariah assurance account, serta produk non-unit link PRUuniversal life.3

“Kami percaya adanya asuransi tambahan PRUearly stage crisis cover ini semakin menguatkan posisi unit link sebagai produk asuransi jiwa yang mengutamakan unsur
proteksi, di mana manfaat utamanya dilengkapi dengan ragam pilihan manfaat tambahan yang memenuhi kebutuhan perlindungan terhadap beragam risiko.
Dengan kombinasi potensi hasil investasi yang menarik serta sifatnya yang fleksibel dan transparan, membuat produk unit link diminati masyarakat dan menjadi
pendorong pertumbuhan industri,” demikian William Kuan.

Prudential saat ini merupakan asuransi jiwa terdepan di Indonesia yang memiliki komposisi produk unit link sebesar lebih dari 90% dari total penjualan Perusahaan, di
mana lebih dari 90% portofolio unit link tersebut adalah produk dengan premi reguler. Ini menunjukkan kualitas dari bisnis Prudential Indonesia, karena produk unit link
dengan premi reguler mengutamakan kedua sisi perlindungan dan tabungan jangka panjang, dengan komposisi perbandingan 70% untuk proteksi dan 30% untuk
investasi.

“Sebagai penyedia asuransi terbesar di Indonesia, adalah tanggung jawab kami untuk mensosialisasikan manfaat yang memiliki asuransi jiwa terutama dengan
pembayaran premi reguler. Dengan membayar premi secara berkala dalam jangka panjang, masyarakat akan semakin merasakan manfaat produk unit link dalam
memberikan perlindungan seumur hidup, serta menikmati sisi investasinya yang berpotensi memberikan hasil semakin baik. Dengan terus mendengarkan dan
memahami kebutuhan akan solusi finansial masyarakat Indonesia, Prudential Indonesia berharap dapat terus memberikan solusi jangka panjang dalam memenuhi
kebutuhan akan keamanan finansial untuk nasabah baru kami maupun nasabah yang sudah ada, sehingga mereka tetap berada di jalur yang mereka rencanakan
dalam meraih tujuan masa depan mereka,” tutup William.



DAFTAR PENYAKIT KRISIS


• Serangan jantung: kematian suatu bagian otot jantung (myocardium) sebagai akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.

• Pembedahan arteri koronaria: pembedahan jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan dari satu atau lebih arteri koronaria dengan cara bypass grafts.

• Stroke: kecelakaan pembuluh darah otak (cerebrovascular accident) yang mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang berlangsung lebih dari 24 jam dan termasuk kematian jaringan otak (infraction), pendarahan (hemorrage) atau penyumbatan (embolism) yang berasal dari sumber di luar tengkorak (extra cranial) dan harus terdapat bukti adanya defisit neurologist yang menetap.

• Kanker: tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan penyebaran sel-sel ganas ke jaringan tubuh yang lain. Hal ini mencakup leukemia dan penyakit hodgkins (kanker getah bening) yang pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.

• Gagal ginjal: gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung harus menjalani secara teratur dialisis peritoneal atau cuci darah (haemodilisis) atau transplantasi ginjal.

• Transplantasi organ penting: tertanggung adalah penerima organ yang berupa jantung, paru-paru, hati, pankreas dan tulang sumsum yang operasinya telah dilaksanakan, atau tertanggung telah terdaftar secara resmi pada daftar tunggu sebagai penerima di wilayah hukum Indonesia.

• Operasi katup jantung: pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti fungsi katup jantung yang abnormal.

• Kehilangan kemampuan bicara: kehilangan kemampuan bicara secara total dan permanen.

• Luka bakar: luka bakar derajat ketiga (third degree) dan sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.

• Koma: keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan syaraf (neurological defisit).

• Operasi pembuluh darah aorta: pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta di daerah dada (thoracalis) dan di daerah perut (abdominalis).

• Penyakit Parkinson: tergolong ke dalam Idiophatic Parkinson yaitu penyakit yang tidak diketahui penyebabnya sehingga memerlukan pengawasan khusus dan bantuan untuk beraktifitas sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain untuk menegakkan diagnosa.

• Ketulian: kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak dapat disembuhkan.

• Penyakit Alzheimer’s: kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak yang mengakibatkan kemunduran mental sehingga memerlukan pengawasan secara terus menerus. Diagnosa harus dibuat seorang dokter ahli Penyakit Syaraf (neurologist). Ababila diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli Penyakit Syaraf lain untuk memperkuat diagnosa.

• Tumor jinak otak: tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.

• Penyakit paru kronik: tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.

• Motor neuron disease: adanya kemunduran pada sistem syaraf pusat untuk mengkontrol aktifitas muscular sehingga kemampuan pergerakan otot-otot menjadi lemah dan menurun. Diagnosa pasti dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini. Apabila diperlukan perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli penyakit syaraf lain untuk lebih menegakkan diagnosa.

• Multiple sclerosis: terdapatnya lebih dari satu episode kelainan susunan syaraf yang bersifat menetap selama 6 bulan. Diagnosa harus dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini yang dibuktikan dengan hasil image scanning.

• Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner: klaim dapat diajukan apabila Tertanggung telah melaksanakan Angioplasti balon, tindakan laser atau teknik lainnya sebagai tindakan koreksi yang bermakna terhadap stenosis (penyempitan) setidaknya 70% dari dua pembuluh darah jantung atau lebih yang merupakan keharusan medik oleh dokter konsultan ahli jantung.

• Anemia Aplastik: anemia, netropenia dan trombositopenia (penurunan jumlah sel netrofil dan trombosit dalam darah) yang disebabkan kegagalan sumsum tulang belakang yang tidak dapat dipulihkan. Diagnosis harus ditegakkan berdasarkan biopsi sumsum tulang belakang dan hasil tes darah.

• Meningitis Bakterial: yaitu suatu peradangan selaput pembungkus otak atau saraf tulang belakang yang disebabkan oleh bakteri dan mengakibatkan gangguan neurologik (persyarafan) permanen yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.

• Kolitis Ulseratif: didefinisikan sebagai Kolitis Ulseratif yang parah dan akut yang mengancam jiwa, menyebabkan gangguan elektrolit yang biasanya disertai dengan distensi usus dan resiko pecahnya usus, terjadi sepanjang usus besar dengan diare berdarah yang parah/berat. Klaim hanya dapat diajukan berdasarkan gambaran histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) dan sudah dilakukan tindakan pembedahan usus besar (colectomy) dan atau operasi usus halus (ileostomy).

• Disabling Primary Pulmonary Hypertension: merupakan kelainan di mana terjadi peningkatan tekanan pulmonal akibat gangguan struktur, fungsi atau sirkulasi paru-paru yang mengakibatkan pembesaran bilik jantung kanan.

• Ensefalitis: yaitu peradangan pada otak (hemisfer otak besar, batang otak atau otak kecil). Penyakit ini harus mengakibatkan komplikasi bermakna yang berlangsung setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik (gangguan persyarafan) permanen. Defisit neurologik permanen tersebut harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.

• Hepatitis Viral Fulminan: pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh virus hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.

• Penyakit Hati Kronik: kegagalan hati tahap akhir dengan tanda kulit yang berwarna kuning (jaundice) yang menurut pendapat kedokteran secara umum tidak dapat kembali normal, dan berakibat penimbunan cairan di rongga perut (asites) atau kelainan otak (ensefalopati).

• Penyakit Crohn: (Crohn’s disease) merupakan kelainan peradangan menahun yang berbentuk granulomatosa. Klaim dapat diajukan apabila memenuhi kedua kriteria di bawah ini sekaligus :
• penyakit Crohn yang diderita sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna dengan rongga perut), atau penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau perforasi (pembentukan lubang) intestinal
• terdapat laporan histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang mengkonfirmasikan adanya penyakit Crohn.

• HIV Yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah: tertanggung terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi sebagai berikut :
•infeksi HIV didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut, dan tertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.

• Trauma Kepala Serius: kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh suatu kekuatan fisik yang berasal dari luar tubuh yang mengakibatkan defisit neurologik (gangguan persyarafan) yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.

• Distrofi Muskular: termasuk kelompok myopati (kelainan otot) degeneratif (kemunduran) yang disebabkan oleh kelainan genetik dan ditandai dengan kelemahan dan atrofi (pengerutan) otot tanpa mempengaruhi sistem saraf. Klaim hanya dapat diajukan apabila Muscular Dystrophy yang diderita menyebabkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.

• Kelainan Pembuluh Darah Koroner Yang Serius: penyempitan yang terjadi pada setidaknya satu pembuluh darah koroner (pembuluh darah jantung) sebesar minimal 75 % dan pada dua pembuluh darah koroner lainnya sebesar minimal 60 % yang dibuktikan melalui arteriografi koroner. Untuk kepentingan Polis ini, yang didefiniskan sebagai pembuluh darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi kiri jantung, pembuluh darah jantung anterior descending kiri, sirkumfleksi dan pembuluh darah besar sisi kanan jantung.

• Kelumpuhan (paralysis): diartikan sebagai hilangnya secara total dan permanen (menetap) fungsi dua atau lebih anggota tubuh sebagai akibat terkena kecelakaan, atau kelainan dari tulang belakang. Anggota tubuh didefinisikan sebagai seluruh lengan atau seluruh kaki.

• Poliomyelitis: klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria di bawah ini :
•terdapat diagnosis pasti atas adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi pernafasan
• Kondisi yang diderita harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.

•Lupus Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus Erythematosus): kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri) multisistem (yang mengenai banyak sistem dalam tubuh) dan multifaktorial (melibatkan banyak faktor) yang sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita tersebut membesarkan anak. Untuk kepentingan Polis, klaim dapat diajukan jika jenis SLE melibatkan ginjal (yang dipastikan dengan biopsi ginjal dan sesuai dengan klasifikasi WHO). Diagnosis akhir SLE harus didapatkan dari seorang dokter ahli di bidang rematologi dan imunolo

Angioplasti
Angioplasti adalah tindakan membuka sumbatan pada arteri yang memperdarahi otot jantung. Angioplasti dilakukan dengan memasukkan balon kecil di daerah yang tersumbat dan menggembungkannya, sehingga sumbatan hilang dan aliran dalam pembuluh darah lancar kembali.
Angioplasti sering dikombinasi dengan pemasangan pipa kecil yang disebut stent. Alat ini membantu arteri tetap terbuka dan mencegahnya untuk menyempit kembali. Ada dua jenis stent, yaitu yang mengandung obat dan yang tidak mengandung apa-apa.
Sebagian besar orang yang telah menjalani angioplasti, baik dengan atau tanpa pemasangan stent, seumur hidupnya harus meminum aspirin dosis rendah. Sedangkan mereka yang dipasang stent, harus meminum obat pengencer darah seperti clopidogrel selama setahun atau lebih.
Walaupun telah menjalani angioplasti dan pemasangan stent, gaya hidup dan pola makan harus tetap dijaga agar tidak terjadi penyempitan pembuluh darah kembali.

Minggu, 24 Juli 2011

Perbedaan Asuransi Pendidikan Vs Tabungan Pendidikan

Asuransi PENDIDIKAN
Cari asuransi pendidikan terbaik untuk buah hati tercinta.
Pendidikan anak merupakan prioritas utama bagi setiap orang tua. Pilihan selanjutnya bisa menggunakan Asuransi Pendidikan maupun Tabungan Pendidikan, karena program tersebut bisa memberikan jaminan kelangsungan pendidikan untuk anak-anak kita tercinta.

Perbedaan Asuransi Pendidikan Vs Tabungan Pendidikan :
• Asuransi pendidikan adalah program investasi dan Asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi, dimana hasil investasi yang diberikan umumnya lebih tinggi daripada tabungan pendidikan (Karena pengelolaan dananya bisa menggunakan beberapa instrumen investasi yang lebih progresive). Program asuransinya juga ada yang bisa digunakan untuk kebutuhan asuransi atau rencana keuangan lainnya.
• Tabungan Pendidikan adalah program Tabungan yang dikelola oleh Bank dengan memberikan perlindungan asuransi di dalamnya. Dana customer akan dikelola dalam sistem Tabungan dan Deposito, sehingga memberikan hasil lebih tinggi daripada tabungan biasa.

Dalam hal ini, kami memberikan pilihan untuk Asuransi Pendidikan dengan menggunakan program :
• Asuransi Murni (Tradisional) sebagai asuransi pendidikan dengan manfaat asuransi kontrak pasti dengan perhitungan return investasi yang mendekati deposito.
• Unit Link sebagai asuransi pendidikan dengan manfaat asuransi yang sangat lengkap, perlakuan yang sangat fleksibel dan bisa memiliki return investasi yang jauh lebih tinggi dari deposito.

Asuransi pendidikan murni (tradisional) dengan manfaat kontrak pasti hanya digunakan untuk masa pendidikan anak (selesai pendidikan polis akan close). Bila terjadi resiko pada orang tua akan keluar uang pertanggungan dan kewajiban membayarnya stop, namun manfaat tahapan dana pendidikan tetap di peroleh hingga usai. Bila tidak terjadi resiko maka diterima sejumlah tahapan dana pendidikan hingga usai.

Asuransi pendidikan dengan unit link dapat menjadikan orang tua sebagai tertanggung yang kemudian kami sebut asuransi dana pendidikan, karena yang diasuransikan adalah kebutuhan terhadap total dana pendidikan kedalam UANG PERTANGGUNGAN dasar (UP dasar).
• Bila terjadi resiko meninggal pada orang tua maka polis close dan akan keluar manfaat sejumlah uang pertanggungan yang kemudian dapat digunakan untuk memenuhi seluruh dana pendidikan.
• Bila terjadi resiko penyakit kritis atau Cacat Tetap Total pada orang tua dan atau pasangan akan keluar manfaat stop bayar dan dilanjutkan pembayarannya oleh asuransi hingga usia orang tua 65 thn.
• Bila tidak terjadi resiko pada orang tua dalam masa pendidikan maka saldo dana investasi dapat digunakan untuk memenuhi tahapan dana pendidikan dan selesai masa pendidikan, maka polis dapat dilanjutkan untuk rencana keuangan lainnya seperti : dana pensiun, dana wisata hingga warisan.

Asuransi pendidikan dengan unit Link dapat menjadikan anak sebagai tertanggung yang kemudian disebut asuransi rencana pendidikan, karena yang diasuransikan adalah rencana menabungnya dengan manfaat PAYOR.
• Bila terjadi resiko meninggal pada anak maka polis close dan akan keluar manfaat sejumlah uang pertanggungan untuk keluarga.
• Bila terjadi resiko meninggal atau penyakit kritis atau cacat tetap total pada orang tua akan keluar manfaat stop bayar dan dilanjutkan pembayaran sejumlah dana tabungannya hingga seolah olah orang tua usia 65 thn.
• Bila tidak terjadi resiko pada orang tua maka saldo dana investasi dapat digunakan untuk memenuhi tahapan dana pendidikan anak dan selesai masa pendidikan, maka polis dapat diwariskan pada anak untuk rencana keuangan masa depannya.

Keunggulan Asuransi pendidikan dengan manfaat kontrak pasti (tradisional) :
• Memberikan tahapan dana pendidikan sebesar 240% dari besarnya Uang pertanggungan secara pasti dan bertahap.
• memberikan perlindungan asuransi jiwa pada orang tua sebesar 150 % dari uang pertanggungannya.
• Bila orang tua dalam resiko (meninggal), keluarga tidak perlu melanjutkan pembayaran premi dan manfaat tahapan dana pendidikan tetap dapat diterima hingga usai sesuai kontrak.
• Orang tua dan keluarga menjadi sangat aman dan nyaman karena manfaat program kontrak pasti , walau dengan perhitungan return yang kecil (mendekati deposito).

Keunggulan Asuransi pendidikan dengan manfaat yang fleksibel (Unit Link) :
• Program unit link dapat digunakan untuk berbagai perencanaan keuangan dimasa depan. Sehingga selesai pendidikan, program masih dapat dilanjutkan untuk rencana keuangan yang lainnya hingga usia 100 tahun.
• Tersedia berbagai jenis proteksi asuransi yang sangat unggul dan dapat disertakan atau ditiadakan setiap ulang tahun polis.
• Customer dapat memilih berbagai jenis investasi yang disukai atau melakukan switching ke jenis investasi lainnya untuk mendapatkan hasil investasi yang maksimal.
• Customer dapat menjadikan ini sebagai alternatif investasi dengan fasilitas yang dapat menambah atau mengambil dana setiap saat.
• Pembayaran yang lebih flexibel sesuai yang di kehendaki. Bila kondisi darurat Financial, setelah tahun kedua customer bisa melakukan penundaan penyetoran atau setelah tahun kelima dapat berhenti untuk membayar/menyetor hingga ketersediaan saldo cukup untuk memenuhi biaya bulanannya.
• Uang Pertanggungan yang sangat besar terhadap alokasi premi yang dibayarkan.
• Pilihan untuk asuransi dana pendidikan akan menjadikan orang tua sebagai tertanggung, dimana total dari kebutuhan dana pendidikan akan dijaminkan melalui Uang Pertanggungan dan manfaat dibayarkan bila orang tua dalam resiko serta melalui saldo investasi bila orang tua tidak dalam resiko.
• Pilihan untuk asuransi rencana pendidikan akan menjadikan anak sebagai tertanggung, dimana yang diasuransikan adalah rencana menabung dengan manfaat dibayarkan bila orang tua dalam resiko serta melalui saldo investasi bila orang tua tidak dalam resiko.
• Berbagai keunggulan lainnya dari manfaat asuransi dan manfaat investasi dapat diperoleh dalam unit link.

Apa pun pilihannya, pastikan itu adalah yang terbaik untuk anda sekeluarga dan lakukan bersama agen asuransi yang profesional dan berkomitmen. Sehingga manfaat program asuransi pendidikan dapat diterima kelak secara maksimal dengan aman dan nyaman.

Minggu, 17 Juli 2011

Pertanyaan Klaim Yang Sering Diajukan

1. T: Bagaimana mengajukan klaim Penyakit Kritis?
J: Untuk mengajukan klaim Penyakit Kritis Anda harus mempersiapkan dokumen berikut ini:
- Formulir klaim Penyakit Kritis
- Surat keterangan dokter sesuai dengan Penyakit Kritis yang diklaim
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi

1. T: Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan klaim meninggal?
J: Dokumen yang diperlukan adalah:
- Formulir klaim meninggal
- Surat keterangan dokter untuk klaim meninggal
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
- Polis asli
- Fotokopi KTP/bukti kenal diri dari Penerima Manfaat
- Surat keterangan meninggal dari dokter/Rumah Sakit
- Surat keterangan meninggal dari pemerintah setempat (asli)
- Fotokopi surat Perubahan Nama Tertanggung dan Penerima Manfaat (jika ada)

1. T: Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan klaim kecelakaan?
J: Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan:
- Formulir klaim kecelakaan
- Surat keterangan dokter untuk klaim kecelakaan
- Resume medis dari dokter yang pernah merawat
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
- Surat berita acara kepolisian (asli) untuk kasus yang melibatkan pihak kepolisian.

1. T: Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan klaim PRUmed?
J: Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim PRUmed:
1.
- Formulir klaim PRUmed
- Surat keterangan dokter untuk klaim PRUmed
- Resume medis dari dokter yang pernah merawat
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
- Rincian biaya perawatan dan kuitansi Rumah Sakit

1. T: Bagaimana mengajukan klaim Pembedahan & Perawatan (S & N)?
J: Untuk mengajukan klaim Pembedahan & Perawatan, Anda perlu mempersiapkan dokumen berikut:
- Formulir klaim Pembedahan & Perawatan
- Surat keterangan dokter untuk Pembedahan & Perawatan
- Fotokopi hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
- Kuitansi asli rincian biaya pembedahan & perawatan

1. T: Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan klaim Cacat Total dan Tetap?
J: Dokumen yang diperlukan adalah:
- Formulir klaim Cacat Total & Tetap
- Surat keterangan dokter untuk klaim Cacat Total & Tetap
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
- Surat berita acara kepolisian untuk cacat yang disebabkan oleh kecelakaan dan melibatkan pihak kepolisian (asli)
- Polis asli



Catatan:

1. Dokumen-dokumen tersebut di atas harus dibuat dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Apabila dilakukan penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris maka penerjemahan tersebut harus dilakukan oleh penerjemah di bawah sumpah. Segala biaya yang timbul berkaitan dengan klaim ditanggung dan wajib dibayar oleh Pemegang Polis.

2. Formulir-formulir yang disediakan oleh bagian klaim:
- Formulir klaim diisi oleh Pemegang Polis/Ahli Waris (untuk klaim kematian), dan
- Surat keterangan dokter diisi oleh dokter yang merawat.

3. Dokumen-dokumen asli dapat dikembalikan setelah dilegalisir oleh PT Prudential Life Assurance.
Apabila diperlukan PT Prudential Life Assurance akan minta data/informasi tambahan.

Jumat, 15 Juli 2011

Ikut sertakan putra-putri kesayangan Anda dalam program ini, maka:
Manfaat yang akan diperoleh:
Santunan uang gedung (SD,SMP,SMP,Kuliah)
Garansi setoran
Apabila orang tua mengalami sakit kritis/meninggal, maka tidak perlu
menyetor lagi tiap bulannya. Sebagai gantinya asuransi akan mengisikan
tabungan sampai anak berusia 25 th)
Gratis perawatan untuk kesehatan anak:
fasilitas Rawat inap, ICU, Tindakan operasi
Investasi dengan Bunga Tinggi
Santunan meninggal,…dan aneka manfaat lainnya
Kemudahan-kemudahan:
Bebas menentukan besar dana tabungan dan lama menabung
Bebas menentukan periode menabung (bulanan, triwulan, semester, tahunan)
Bebas menambah dan menarik dana
Bebas switching dana investasi
Bebas dan Mudah dalam penyetoran (Tunai, ATM, Kartu Kredit, Auto Debet) melalui Bank BCA,BII,Permata,LIPPO, ABN Amro
Transparan dalam penyampaian saldo (rekening koran bulanan)


Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
email : ivan.prudensial@yahoo.co.id
HP 082112467584 (sms only)

Rabu, 13 Juli 2011

Umumnya, Tujuan Orang menabung/menginvestasikan uangnya :
  1. Untuk dana darurat keluarga tercinta
  2. Untuk dana pendidikan anak-anak
  3. Untuk dana pensiun di hari tua / masa depan lebih baik
Contoh : 
Pak Ali ingin menabung setiap bulannya Rp. 2 juta.  Ada 2 alternatif menabung yang dapat dipilih oleh Pak Ali.
Alternatif I : Menabung di Bank.
Jika terjadi sesuatu pada Pak Ali di bulan ke-4, contoh : Dia sakit kritis (serangan jantung, kanker, stroke dll) dan dokter minta disediakan uang Rp. 250 juta, apakah bank dapat memberikan uang sejumlah Rp. 250 juta meskipun Kacab nya istrinya pak Ali ? (saldo Pak Ali baru berjumlah Rp. 6 juta )
Alternatif II : Menabung di Prudential Indonesia
Jika kejadiannya sama seperti di atas, Pak Ali akan diberikan uang sebesar Rp. 250 juta (gratis) untuk berobat ,dan selanjutnya Pak Ali tidak perlu menabung lagi karena tabungannya secara otomatis akan ditambah terus-menerus (setiap bulannya sebesar Rp.2 juta) sampai umur 65 tahun.
dan dana yang ada di tabungannya dapat digunakan untuk dana pendidikan anak-anak dan dana pensiun.
Kelebihan menabung di rekening Prudential Indonesia, perusahaan akan memberikan dana darurat kepada Pak Ali jika terjadi :
  1. 1. Sakit Kritis (seperti : serangan jantung, kanker, stroke, dll)
  2. 2. Cacat tetap total (karena sakit / kecelakaan)
  3. 3. Meninggal atau cacat karena kecelakaan
  4. 4. Meninggal karena sakit
  5. 5. Sakit ataupun kecelakaan yang mengharuskan Dia dirawat di rumah sakit (biaya rawat inap, ICU, & operasi).
Menurut Bapak / Ibu,
Alternatif menabung mana yang paling baik dipilih?
Banyak orang yang belum mengetahui adanya alternatif menabung di rekening Prudential Indonesia
  • dan  tidak semua orang dapat diterima menabung di
  • Prudential Indonesia.Bila Bapak / Ibu ingin mengetahui lebih lanjut mengenai menabung di Prudential Indonesia ini, harap hubungi kami.Kami dengan senang hati akan membantu menginformasikan tabungan ini kepada Anda & keluarga tanpa mengharuskan Anda membuka rekening ini.

Sakit Kritis

Untuk Mengantisipasi apabila anda mengalami sakit kritis dan bisa dicover

Asuransi sebagai dana pensiun anda!

Dana pensiun dimana mana dikumpulkan dari masa muda untuk digunakan pada hari tua. Tapi ironisnya tidak seluruh perusahaan memiliki dana pensiun bagi karyawannya.


Prulink Term

Prulink term merupakan asuransi tambahan, hanya dapat diambil apabila nasabah sudah mengambil asuransi dasarnya berupa Prulink assurance account.

Masa Tunggu 30 hari

Bagi peserta Pru Hospitalization perlu diperhatikan bahwa ada masa tunggu 30 hari untuk rawat inap dari tanggal penerbitan polis.


Efektif per tanggal 1 Desember 2010, Prudential Indonesia membebaskan biaya Pengalihan Dana Investasi ( Switching), jika nasabah ingin merubah portfolio investasinya.

Kesempatan diberikan sampai tiga kali dalam setiap tahun polis 
( kecuali untuk produk Prulink fixed pay, akan dikenakan biaya setiap kali pengalihan dana dilakukan)

Pentingnya Mengemukakan Pre-existing Condition


Banyak nasabah bertanya-tanya setelah pengajuan klaimnya mengalami penolakan disebabkan karena adanya kondisi medis yang telah terdiagnosa sebelumnya ( Pre-existing Condition). Melalui artikel ini, Prudential Indonesia ingin mengajak Anda untuk mengetahui lebih jauh hal tersebut, sehingga Anda dapat menghindarinya di kemudian hari.

” Yang dimaksud dengan Pre-existing condition adalah segala jenis penyakit, cidera atau ketidakmapuan yang telah didiagnosis, yang gejala, perawatan, pengobatan & konsultasinya telah terjadi sebelum polis diterbitkan “
Jika Anda merasa mengalami kondisi yang dimaksud di atas, maka penting bagi Anda untuk menyampaikannya dengan lengkap kepada Prudential Indonesia pada saat Anda mengajukan permohonan polis asuransi jiwa, karena Pre-existing Condition dapat mempengaruhi keputusan yang akan kami berikan pada saat penerbitan polis, apakah polis tersebut tergolong Standar, substandard (perlindungan polis diberikan dengan sejumlah ketentuan dan pengecualian klaim), ditunda atau ditolak.
Pre-existing Condition adalah istilah yang umum di dunia asuransi jiwa. Seluruh perusahaan asuransi jiwa memberlakukan hal ini. Oleh sebab itu kami menghimbau Anda yang pada saat mengajukan permohonan asuransi jiwa lupa mencantumkan Pre-existing Condition Anda kepada kami, segeralah laporkan hal tersebut kepada kami.

Dengan melakukan hal ini, Anda akan terhindar dari ketidak nyamanan yang mungkin terjadi akibat penolakan yang terjadi pada saat Anda mengajukan klaim atas kondisi Anda tersebut karena Prudential Indonesia berhak untuk menyelidiki dan menelusuri sebuah pengajuan klaim dengan bekerja sama dengan dokter atau Rumah Sakit



Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
email :  ivan.prudensial@yahoo.co.id
HP 08159834031 (sms only)