Gambar

Gambar

Rabu, 13 Juli 2011

Sakit Kritis

Untuk Mengantisipasi apabila anda mengalami sakit kritis dan bisa dicover

Asuransi sebagai dana pensiun anda!

Dana pensiun dimana mana dikumpulkan dari masa muda untuk digunakan pada hari tua. Tapi ironisnya tidak seluruh perusahaan memiliki dana pensiun bagi karyawannya.


Prulink Term

Prulink term merupakan asuransi tambahan, hanya dapat diambil apabila nasabah sudah mengambil asuransi dasarnya berupa Prulink assurance account.

Masa Tunggu 30 hari

Bagi peserta Pru Hospitalization perlu diperhatikan bahwa ada masa tunggu 30 hari untuk rawat inap dari tanggal penerbitan polis.


Efektif per tanggal 1 Desember 2010, Prudential Indonesia membebaskan biaya Pengalihan Dana Investasi ( Switching), jika nasabah ingin merubah portfolio investasinya.

Kesempatan diberikan sampai tiga kali dalam setiap tahun polis 
( kecuali untuk produk Prulink fixed pay, akan dikenakan biaya setiap kali pengalihan dana dilakukan)

Pentingnya Mengemukakan Pre-existing Condition


Banyak nasabah bertanya-tanya setelah pengajuan klaimnya mengalami penolakan disebabkan karena adanya kondisi medis yang telah terdiagnosa sebelumnya ( Pre-existing Condition). Melalui artikel ini, Prudential Indonesia ingin mengajak Anda untuk mengetahui lebih jauh hal tersebut, sehingga Anda dapat menghindarinya di kemudian hari.

” Yang dimaksud dengan Pre-existing condition adalah segala jenis penyakit, cidera atau ketidakmapuan yang telah didiagnosis, yang gejala, perawatan, pengobatan & konsultasinya telah terjadi sebelum polis diterbitkan “
Jika Anda merasa mengalami kondisi yang dimaksud di atas, maka penting bagi Anda untuk menyampaikannya dengan lengkap kepada Prudential Indonesia pada saat Anda mengajukan permohonan polis asuransi jiwa, karena Pre-existing Condition dapat mempengaruhi keputusan yang akan kami berikan pada saat penerbitan polis, apakah polis tersebut tergolong Standar, substandard (perlindungan polis diberikan dengan sejumlah ketentuan dan pengecualian klaim), ditunda atau ditolak.
Pre-existing Condition adalah istilah yang umum di dunia asuransi jiwa. Seluruh perusahaan asuransi jiwa memberlakukan hal ini. Oleh sebab itu kami menghimbau Anda yang pada saat mengajukan permohonan asuransi jiwa lupa mencantumkan Pre-existing Condition Anda kepada kami, segeralah laporkan hal tersebut kepada kami.

Dengan melakukan hal ini, Anda akan terhindar dari ketidak nyamanan yang mungkin terjadi akibat penolakan yang terjadi pada saat Anda mengajukan klaim atas kondisi Anda tersebut karena Prudential Indonesia berhak untuk menyelidiki dan menelusuri sebuah pengajuan klaim dengan bekerja sama dengan dokter atau Rumah Sakit



Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
email :  ivan.prudensial@yahoo.co.id
HP 08159834031 (sms only)